Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 24 Maret 2021 | 05:21 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More