SuaraBali.id - Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.
Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Usai menyetubuhi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.
Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.
Bahkan, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.
Kondisi miris dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.
"Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," ungkao jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai.
Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melapor.
Baca Juga: Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
-
Gunung Raung Keluarkan Abu Setinggi 1.200 Meter
-
Rugikan Petani, Bupati Banyuwangi Dukung Polisi Usut Kasus Cabai Dicat
-
Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
-
JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka