SuaraBali.id - Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.
Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Usai menyetubuhi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.
Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.
Bahkan, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.
Kondisi miris dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.
"Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," ungkao jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai.
Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melapor.
Baca Juga: Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
-
Gunung Raung Keluarkan Abu Setinggi 1.200 Meter
-
Rugikan Petani, Bupati Banyuwangi Dukung Polisi Usut Kasus Cabai Dicat
-
Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
-
JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR