SuaraBali.id - Genap dua minggu memimpin Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya mengumpulkan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural, Kamis (18/3/2021) di gedung kesenian I Ketut Maria, Tabanan.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Hal ini untuk menjabarkan visi misi pembangunan Tabanan Era Baru menuju masyarakat Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). Menariknya, Bupati Sanjaya memberikan warning (peringatan) pada pimpinan OPD dan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Tabanan.
"Saya akan tanda tangani pakta integritas bermaterai dengan Kepala OPD termasuk Kabid dan Kasi, jika setahun ke depan setelah dievaluasi tidak mencapai sasaran indikator pembangunan ya siap-siap diberi punishment," tegasnya, usai acara rapat koordinasi pembangunan Tabanan.
Dan kegiatan ini, lanjut Dr I Komang Gede Sanjaya adalah mengajak Kepala OPD dan pejabat struktural 737 orang untuk memahami dan mengetahui visi misi membangun Tabanan mewujudkan Aman, Unggul dan Madani.
"Sehingga draft langkah pembangunan visi misi Jaya Wira betul betul satu napas dengan perangkat di dalam. Pemda harus solid, kalau sudah solid saya yakin semua program pembangunan akan lancar, ibaratnya kepala dan ekor bisa nyambung, agar mudah menjalankan pembangunan di Tabanan," tandasnya.
Terkait punishment pergeseran jabatan, dikatakan Sanjaya juga bertujuan untuk penyegaran. Menurutnya, penyegaran reformasi birokrasi tentunya pasti ada, namun tidak semata hanya gara gara tidak bisa menjalankan visi misi saja mereka bergeser.
"Yang jelas namanya penyegaran dalam bidang apapun pasti ada untuk penyegaran," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
Cara Hitung THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Ini regulasinya
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta