SuaraBali.id - Tengku Zul berdoa panjang umum untuk melihat jaksa kasus Habib Rizieq meninggal dunia. Doa itu disampaikan Tengku Zulkarnain menanggapi Kejaksaan Agung yang akan mendakwa Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal alternatif pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Ngeri Jakarta Timur.
Dakwaan kepada Habib Rizieq tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Tidak tanggung tanggung jaksa akan dakwa Habib Rizieq Shihab dengan 5 pasal sekaligus," tulis Tengku Zul di akun twitternya @ustadztengkuzul, Minggu (14/3/2021).
"Ya Allah berikan kesempatan hamba melihat bagaimana matinya si Jaksa itu kelak," lanjutnya.
Selain itu, Leonard mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Habib Rizieq dan beberapa pihak lain telah dilimpahkan pada Selasa, 9 Maret 2021.
"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard, Selasa pekan lalu.
Pasal-pasal yang akan jerat Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Ini Waktu yang Tepat Bebaskan Habib Rizieq
Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dakwaan-dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.
Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.
Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak