SuaraBali.id - Polresta Mataram kekinian mengaku kesulitan untuk melanjutkan kasus pencabulan anak kandung yang menjerat AA (65), eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
AA sebelumnya dilaporkan karena tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat sang istri tengah dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), eks anggota DPRD NTB itu melakukan aksi cabul kepada anaknya pada pertengahan Januari 2021 lalu.
Polresta Mataram telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan atau P-19. Jaksa meminta penyidik memperbaiki berkas kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan. Itu karena korban telah mencabut laporan ke polisi.
“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” kata Kadek Adi Astawa, Jumat (12/3).
Menurut Kadek, kasus tersebut kemungkinan diselesaikan secara restoratif justice (RJ) dengan mengutamakan perdamaian. Yakni sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
“Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ, antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan mengatakan, bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus tersebut dilanjutkan. Hal ini membuat dilema aparat.
Baca Juga: Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
“Karena penyampaian korban ke Kejaksaan nantinya pas sidang enggak mau hadir. Susah nantinya, makanya kita masih diskusi sama jaksa. Jaksa juga terkendala,” katanya.
Hanya saja, dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.
“Belum ada dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.
Kompol Kadek juga telah diminta oleh ibu korban agar kasus tersebut dihentikan. Dia tidak ingin anaknya terbebani saat sidang yang justru berhadapan dengan ayahnya sebagai terdakwa.
“Kita memprotek korban, mengakomodir rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya,” ujarnya.
Atas permintaan ibu korban itu, ia mengatakan akan mempertimbangkan menggunakan restoratif justice dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Biadap! Ayah di Sumut Tega Hamili Putri Kandung
-
Bejat! Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan
-
Dugaan Pelecehan Anak Sendiri, Korban Cabut Laporan Bikin Sulit Kejaksaan
-
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
-
Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Warga Buleleng Temukan Trenggiling Langka di Pantai, Begini Penampakannya
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara