SuaraBali.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga, Kamis (11/3/2021) ini sebanyak 1.000 orang meninggal dunia karena COVID-19 di Bali.
Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif COVID-19 di Bali hingga Kamis ini sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematian karena COVID-19 mencapai 2,74 persen dari total kasus.
"Untuk hari ini saja dilapori ada tambahan empat pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. Satu orang dari Kabupaten Jembrana, satu orang dari Kabupaten Badung dan dua orang dari Kabupaten Buleleng," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (11/3/2021).
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebaran 1.000 kasus kematian COVID-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini yakni dari Kabupaten Jembrana (71 orang), Tabanan (125), Badung (169), Kota Denpasar (214), Gianyar (128), Bangli (69), Klungkung (39), Karangasem (74), dan Kabupaten Buleleng (103 orang).
Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA).
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan karena COVID-19 sebanyak 1.849 orang (5,06 persen).
Penderita COVID-19 di daerah itu yang berhasil sembuh karena COVID-19 sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
Baca Juga: Tarik Banyak Wisatawan, The Nusa Dua Bali Kasih Promo Libur Nyepi
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali