SuaraBali.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga, Kamis (11/3/2021) ini sebanyak 1.000 orang meninggal dunia karena COVID-19 di Bali.
Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif COVID-19 di Bali hingga Kamis ini sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematian karena COVID-19 mencapai 2,74 persen dari total kasus.
"Untuk hari ini saja dilapori ada tambahan empat pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. Satu orang dari Kabupaten Jembrana, satu orang dari Kabupaten Badung dan dua orang dari Kabupaten Buleleng," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (11/3/2021).
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebaran 1.000 kasus kematian COVID-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini yakni dari Kabupaten Jembrana (71 orang), Tabanan (125), Badung (169), Kota Denpasar (214), Gianyar (128), Bangli (69), Klungkung (39), Karangasem (74), dan Kabupaten Buleleng (103 orang).
Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA).
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan karena COVID-19 sebanyak 1.849 orang (5,06 persen).
Penderita COVID-19 di daerah itu yang berhasil sembuh karena COVID-19 sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
Baca Juga: Tarik Banyak Wisatawan, The Nusa Dua Bali Kasih Promo Libur Nyepi
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien