SuaraBali.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga, Kamis (11/3/2021) ini sebanyak 1.000 orang meninggal dunia karena COVID-19 di Bali.
Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif COVID-19 di Bali hingga Kamis ini sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematian karena COVID-19 mencapai 2,74 persen dari total kasus.
"Untuk hari ini saja dilapori ada tambahan empat pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. Satu orang dari Kabupaten Jembrana, satu orang dari Kabupaten Badung dan dua orang dari Kabupaten Buleleng," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (11/3/2021).
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebaran 1.000 kasus kematian COVID-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini yakni dari Kabupaten Jembrana (71 orang), Tabanan (125), Badung (169), Kota Denpasar (214), Gianyar (128), Bangli (69), Klungkung (39), Karangasem (74), dan Kabupaten Buleleng (103 orang).
Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA).
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan karena COVID-19 sebanyak 1.849 orang (5,06 persen).
Penderita COVID-19 di daerah itu yang berhasil sembuh karena COVID-19 sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
Baca Juga: Tarik Banyak Wisatawan, The Nusa Dua Bali Kasih Promo Libur Nyepi
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
BRI Tegaskan Peran Strategis Dorong Ekonomi Desa Lewat Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas X Halaman 27: Anak Muda Terjerat Pinjaman Online
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Halaman 23: Fenomena Tren Makanan
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VII Halaman 39: Pak Edo's Hobby
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali