SuaraBali.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga, Kamis (11/3/2021) ini sebanyak 1.000 orang meninggal dunia karena COVID-19 di Bali.
Jika dilihat dari total kumulatif kasus positif COVID-19 di Bali hingga Kamis ini sebanyak 36.545 orang, maka kasus kematian karena COVID-19 mencapai 2,74 persen dari total kasus.
"Untuk hari ini saja dilapori ada tambahan empat pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. Satu orang dari Kabupaten Jembrana, satu orang dari Kabupaten Badung dan dua orang dari Kabupaten Buleleng," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (11/3/2021).
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebaran 1.000 kasus kematian COVID-19 di Pulau Dewata selama hampir setahun pandemi ini yakni dari Kabupaten Jembrana (71 orang), Tabanan (125), Badung (169), Kota Denpasar (214), Gianyar (128), Bangli (69), Klungkung (39), Karangasem (74), dan Kabupaten Buleleng (103 orang).
Selain itu ada empat orang lagi dengan domisili dari luar Bali dan empat orang warga negara asing (WNA).
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menambahkan, hingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan karena COVID-19 sebanyak 1.849 orang (5,06 persen).
Penderita COVID-19 di daerah itu yang berhasil sembuh karena COVID-19 sebanyak 33.696 orang (92,2 persen).
Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
Baca Juga: Tarik Banyak Wisatawan, The Nusa Dua Bali Kasih Promo Libur Nyepi
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya. Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
Imbas Cuaca Ekstrem, Pantai Kuta Bali Dibanjiri Sampah
-
3 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Bali dengan Fasilitas Lengkap
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali