SuaraBali.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief curiga akan terjadi pembunuhan jika Partai Demokrat kubu Moeldoko tak diterima Kementerian Hukum dan HAM. Andi Arief menyebut ini sebagai menghalalkan segala cara.
Seperti dikutip Terkini.id, Andi bahkan menyindir bahwa jika cara hukum tidak dapat ditempuh, maka bisa jadi kubu Moeldoko akan tempu cara yang inskonstitusional.
“Kalau cara hukum tidak bisa dia gunakan maka cara inkonstitusional, bahkan bisa jadi dengan pembunuhan dilakukan. Moeldoko bagian dari istana, itulah mengapa kita sesalkan istana diam saja,” ujar Andi, Kamis (11/3/2021).
Andi Arief menjelaskan ada sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi kubu Moeldoko sehingga tidak bisa mendaftar. Andi juga menyatakan ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham karena harus menyelesaikan sejumlah perselisihan, mulai dari pemecatan sampai keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.
Andi menyebut nasib Demokrat kubu Moledoko berbeda dengan Partai Berkarya hasil KLB yang bisa mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham sebab Partai Berkarya versi KLB telah disetujui oleh mahkamah partai.
Andi juga menyebut tidak ada gugatan ke pengadilan terhadap Partai Berkarya versi KLB setelah 90 hari Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menegaskan keabsahan partai.
“Apalagi dalam KLB, Berkarya mengganti nama partai dan beberapa identitas menjadi Partai Beringin Karya, kembali ke notaris 2016,” ujarnya.
Sebelumnya Ilal Ferhard mengklaim bahwa pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham pada Selasa, 9 Maret 2021.
Namun, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto, pada Rabu,10 Maret 2021 menyatakan bahwa pihaknya belum menerima susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Baca Juga: Ricky Kurniawan ke Marzuki Alie: Hentikan Kebohongan yang Kau Mainkan!
Berita Terkait
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Butuh Rp1.200 Triliun, Pemerintah Berencana Garap 14.000 Km Jalur Kereta Api
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel