SuaraBali.id - Seorang mantan polisi berinisial PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), PA ditangkap karena terlibat aksi penipuan.
PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara. Salah satu korban yang berhasil dia tipu adalah Moch Arifin asal Banyuwangi.
"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Pura Gereja Jembrana: Sarat Kearifan Lokal, Salah Satu Terunik di Dunia
"Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging dan di penjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri."
Selain menipu korban bernama Arifin, PA juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.
Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu, di mana tersangka diminta seseorang berinisial HT untuk untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
"Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," kata ogie Paramagita.
Tersangka meminta uang pencabutan berkas Rp10 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang melalui istri siri sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, dengan sisanya akan dicicil.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Ditargetkan Sapu Bersih Dua Laga Uji Coba
Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin meminta uang kembali dari korban. Namun korban ingin menyerahkan sisa uang yang diminta secara tatap muka, bukan transfer.
Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.
Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Bandara Ngurah Rai Tutup Total saat Nyepi 2025: Catat Jadwalnya!
-
Nyepi Tanpa Ogoh-Ogoh? Ini Tradisi Unik yang Wajib Diketahui!
-
Bali Bergemuruh! Inilah Pesona Pawai Ogoh-Ogoh Semalam Sebelum Nyepi
-
40 Ucapan Selamat Nyepi Bahasa Bali dan Artinya, Punya Makna Mendalam!
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Idul Fitri di Balik Jeruji: Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi, Ada yang Langsung Pulang
-
Postingan Akun TikTok Wapres Gibran Selalu Ramah Gen Z, Warganet : Kenapa Se Kiyowo Ini?
-
Idul Fitri di Bali: 12 Lokasi Salat Ied & Makna Kemenangan Menurut Ustadz Husni Abadi Al Bali
-
Ogoh-ogoh Tikus Berdasi Bawa Tuas Pompa BBM Viral, Warganet : Kayak Kenal
-
FKUB Sebut Tindakan yang Memviralkan Aktivitas Warga di Jembrana Saat Nyepi Provokator