Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Kamis, 04 Maret 2021 | 09:23 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.

Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Load More