Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)
Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prediksi Juara Piala Dunia 2026? Spanyol dan Prancis Paling Dijagokan
-
Mbappe, Dembele, hingga Olise: Mampukah Skuad Mewah Prancis Juara Piala Dunia 2026?
-
Hattrick Kontra Irlandia Utara, Didier Deschamps Harap Michael Olise Menggila di Piala Dunia 2026
-
Skandal Prancis Jelang Piala Dunia 2026: Nama Mbappe Diduga Dijual ke Rumah Judi
-
10 Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026 yang Wajib Ditonton: dari Brasil, Prancis, hingga Jepang
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG