Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Load More