Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraBali.id - Bule Prancis sodomi anak lelaki di Bali Wake Park Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Parahnya aksi sodomi itu sudah dilakukan selama 2 tahun.

Bule Prancis itu berusia 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet. Korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 sejak masih berumur 10 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini selaku penuntut Umum, bahwa akibat tindak pencabulan itu kini kondisi korban sering merenung dan susah untuk diajak bicara.

Baca Juga: Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung

Adanya sikap korban yang berubah drastis selama di rumah membuat kecurigaan orang tua korban hingga berhasil menggiring pelaku paedofil ini ke meja hijau dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti.

Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.

Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi paedofil tersangka terhadap korban.

“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Denpasar 26 Februari 2021

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.

Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.

“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” lanjut JPU.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orangtuanya.

“Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa.
Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.

Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Load More