SuaraBali.id - Bule Prancis sodomi anak lelaki di Bali Wake Park Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Parahnya aksi sodomi itu sudah dilakukan selama 2 tahun.
Bule Prancis itu berusia 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet. Korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule tua ini dilakukan kisaran tahun 2017 sejak masih berumur 10 tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini selaku penuntut Umum, bahwa akibat tindak pencabulan itu kini kondisi korban sering merenung dan susah untuk diajak bicara.
Adanya sikap korban yang berubah drastis selama di rumah membuat kecurigaan orang tua korban hingga berhasil menggiring pelaku paedofil ini ke meja hijau dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti.
Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi paedofil tersangka terhadap korban.
“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” tulis dalam dakwaan.
Baca Juga: Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.
Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.
“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” lanjut JPU.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orangtuanya.
“Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.
Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa.
Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.
Berita Terkait
-
Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz
-
Mimpi Piala Dunia 2026 Hancur! Deschamps Pastikan Hugo Ekitike Absen Bela Prancis
-
Rusia Kritik Penguatan Nuklir Inggris dan Prancis, Dinilai Picu Perlombaan Senjata
-
Bela Paus Leo XIV, Menlu Prancis Anggap Pernyataan Donald Trump Tidak Bisa Diterima
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel