SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng, Bali memasuki babak baru. Tiga orang kekinian jadi tersangka.
Ketiganya adalah pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Gerogak. Ketiganya dikasuskan gara-gara kredit fiktif.
Akibat perbuatan dari para pelaku, LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng mengalami kerugian sejumlah Rp1.264.686.000.
Penetapan status tersangkan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto.
Baca Juga: Viral Dua Gadis Adu Jotos di RTH Bung Karno Buleleng, Begini Endingnya
"Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak, sedangkan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya menjadi terpidana dari putusan perkara tersebut," kata Luga seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak dengan terpidana atas nama Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD).
Berdasarkan putusan perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak, yaitu MS sebagai sekretaris, DKM selaku bendahara, NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG selaku karyawan debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.
"Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," sambung Luga.
Sementara itu, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Luga mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan membuat kas bon secara bertahap sejak tahun 2008. Selanjutnya, setelah kas bon terkumpul dalam jumlah besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. (Antara)
Berita Terkait
-
Zero Tolerance to Fraud, BRI Laporkan Kasus Kredit Fiktif Libatkan Purnawirawan TNI
-
Terungkap! Modus Kredit Fiktif di BPD NTT, OJK Bongkar Peran 2 Tersangka
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
-
Terendus Aroma Korupsi di Proyek Investasi PGN: Siapkah BUMN Ini Dibersihkan?
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
-
El Nino Picu Gelombang Tinggi di Bali, BMKG Beri Peringatan Dini Pelayaran