Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:53 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.

"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya. (Antara)

Load More