SuaraBali.id - Terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22) terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (25/2/2021).
"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio, pada bulan Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.
Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup. Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Buat Bikin Kandang Kambing
Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.
"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.
Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.
Kondisi jenazah korban yang bukan lain merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan adanya sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.
Baca Juga: Terungkap! Lombok Timur Jadi Peredaran Tramadol Ilegal
Dari pemeriksaan ahli, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dipastikan dari hasil gelar perkaranya, korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan akibat dibunuh.
Berita Terkait
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Menikmati Pesona Pantai Pink Lombok yang Memiliki Pasir Warna Merah Jambu
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
-
Kronologi Pemuda Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan di NTB, Munculkan Pro-Kontra
-
Bikin Netizen Terbelah, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pelecehan, Seprai Merah Bunga Mawar Jadi Bukti
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran