SuaraBali.id - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Mataram Zulkifli menyatakan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah menjadi daerah rawan peredaran tramadol palsu dan ilegal.
"Dari hasil investigasi dan hasil penindakan selama dua bulan terakhir, tempat kejadian perkara sekarang beralih ke Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Bima," kata Zulkifli, di Mataram, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebutkan sebanyak empat kasus peredaran tramadol palsu dan ilegal berhasil diungkap di Kabupaten Lombok Timur selama November 2020 hingga Januari 2021. Obat palsu dan ilegal tersebut diamankan dari tangan pemilik yang mengambil di perusahaan jasa layanan ekspedisi barang dan di rumah terduga pelaku.
"Nilainya ratusan juta rupiah, tapi tidak sampai miliaran," ujarnya.
Baca Juga: HP Disembunyikan Kakak, Remaja 13 Tahun Ini Nekat Gantung Diri
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah sasaran peredaran tramadol palsu dan ilegal atau tidak ada izin edar dari BPOM. BBPOM Mataram hanya mendapatkan informasi setelah melakukan patroli transaksi pengiriman obat ilegal tersebut melalui media daring dengan tujuan Kabupaten Lombok Timur.
"Barangnya ada yang dikirim dari Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten. Pemesasan dilakukan secara online kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.
Menurut dia, peredaran tramadol palsu dan ilegal di wilayah NTB sudah tergolong mengkhawatirkan karena melihat dari nilai transaksinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, satu tablet tramadol palsu berisi 10 butir pil bisa dijual dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan nilai barang asli yang dijual di apotek hanya Rp150 ribu per kotak karena tergolong obat generik.
"Para tersangka di Kabupaten Lombok Timur sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Awalnya mereka adalah penyalahguna, namun beralih menjadi pengedar," ucapnya.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Juga Dipaksa Setubuhi Orang Gila
Menurut dia, para pelaku menjual tramadol palsu tersebut bukan tujuan untuk pengobatan, tapi untuk penyalahgunaan sehingga berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi. Oleh sebab itu, perlu ada langkah bersama untuk melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan tidak ada izin edar dari BPOM.
Berita Terkait
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Menikmati Pesona Pantai Pink Lombok yang Memiliki Pasir Warna Merah Jambu
-
Berani Tidak Pakai Helm ke Kantor Polisi, Polres Lombok Timur Lakukan Ini ke Warga
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu