Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:52 WIB
Kepala BBPOM Mataram Zulkifli. (Antara/Awaludin)

SuaraBali.id - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Mataram Zulkifli menyatakan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah menjadi daerah rawan peredaran tramadol palsu dan ilegal.

"Dari hasil investigasi dan hasil penindakan selama dua bulan terakhir, tempat kejadian perkara sekarang beralih ke Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Bima," kata Zulkifli, di Mataram, Kamis (18/2/2021).

Ia menyebutkan sebanyak empat kasus peredaran tramadol palsu dan ilegal berhasil diungkap di Kabupaten Lombok Timur selama November 2020 hingga Januari 2021. Obat palsu dan ilegal tersebut diamankan dari tangan pemilik yang mengambil di perusahaan jasa layanan ekspedisi barang dan di rumah terduga pelaku.

"Nilainya ratusan juta rupiah, tapi tidak sampai miliaran," ujarnya.

Baca Juga: HP Disembunyikan Kakak, Remaja 13 Tahun Ini Nekat Gantung Diri

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah sasaran peredaran tramadol palsu dan ilegal atau tidak ada izin edar dari BPOM. BBPOM Mataram hanya mendapatkan informasi setelah melakukan patroli transaksi pengiriman obat ilegal tersebut melalui media daring dengan tujuan Kabupaten Lombok Timur.

"Barangnya ada yang dikirim dari Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten. Pemesasan dilakukan secara online kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.

Menurut dia, peredaran tramadol palsu dan ilegal di wilayah NTB sudah tergolong mengkhawatirkan karena melihat dari nilai transaksinya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, satu tablet tramadol palsu berisi 10 butir pil bisa dijual dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan nilai barang asli yang dijual di apotek hanya Rp150 ribu per kotak karena tergolong obat generik.

"Para tersangka di Kabupaten Lombok Timur sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Awalnya mereka adalah penyalahguna, namun beralih menjadi pengedar," ucapnya.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Juga Dipaksa Setubuhi Orang Gila

Menurut dia, para pelaku menjual tramadol palsu tersebut bukan tujuan untuk pengobatan, tapi untuk penyalahgunaan sehingga berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi. Oleh sebab itu, perlu ada langkah bersama untuk melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan tidak ada izin edar dari BPOM.

"Kami di BBPOM Mataram tidak bisa berjalan sendiri, harus ada upaya bersama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. Bisa dilakukan dengan pendekatan keagamaan dan sebagainya," katanya.

Tramadol adalah jenis obat anti nyeri kuat yang digunakan untuk menangani kasus nyeri hebat seperti nyeri pasca operasi dan trauma syaraf. Obat ini bekerja dengan cara mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf sehingga menyebabkan sensasi rasa nyeri berkurang. (Antara)

Load More