SuaraBali.id - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Mataram Zulkifli menyatakan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah menjadi daerah rawan peredaran tramadol palsu dan ilegal.
"Dari hasil investigasi dan hasil penindakan selama dua bulan terakhir, tempat kejadian perkara sekarang beralih ke Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Bima," kata Zulkifli, di Mataram, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebutkan sebanyak empat kasus peredaran tramadol palsu dan ilegal berhasil diungkap di Kabupaten Lombok Timur selama November 2020 hingga Januari 2021. Obat palsu dan ilegal tersebut diamankan dari tangan pemilik yang mengambil di perusahaan jasa layanan ekspedisi barang dan di rumah terduga pelaku.
"Nilainya ratusan juta rupiah, tapi tidak sampai miliaran," ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah sasaran peredaran tramadol palsu dan ilegal atau tidak ada izin edar dari BPOM. BBPOM Mataram hanya mendapatkan informasi setelah melakukan patroli transaksi pengiriman obat ilegal tersebut melalui media daring dengan tujuan Kabupaten Lombok Timur.
"Barangnya ada yang dikirim dari Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten. Pemesasan dilakukan secara online kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.
Menurut dia, peredaran tramadol palsu dan ilegal di wilayah NTB sudah tergolong mengkhawatirkan karena melihat dari nilai transaksinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, satu tablet tramadol palsu berisi 10 butir pil bisa dijual dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan nilai barang asli yang dijual di apotek hanya Rp150 ribu per kotak karena tergolong obat generik.
"Para tersangka di Kabupaten Lombok Timur sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Awalnya mereka adalah penyalahguna, namun beralih menjadi pengedar," ucapnya.
Baca Juga: HP Disembunyikan Kakak, Remaja 13 Tahun Ini Nekat Gantung Diri
Menurut dia, para pelaku menjual tramadol palsu tersebut bukan tujuan untuk pengobatan, tapi untuk penyalahgunaan sehingga berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi. Oleh sebab itu, perlu ada langkah bersama untuk melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan tidak ada izin edar dari BPOM.
"Kami di BBPOM Mataram tidak bisa berjalan sendiri, harus ada upaya bersama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. Bisa dilakukan dengan pendekatan keagamaan dan sebagainya," katanya.
Tramadol adalah jenis obat anti nyeri kuat yang digunakan untuk menangani kasus nyeri hebat seperti nyeri pasca operasi dan trauma syaraf. Obat ini bekerja dengan cara mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf sehingga menyebabkan sensasi rasa nyeri berkurang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan