SuaraBali.id - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Mataram Zulkifli menyatakan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sudah menjadi daerah rawan peredaran tramadol palsu dan ilegal.
"Dari hasil investigasi dan hasil penindakan selama dua bulan terakhir, tempat kejadian perkara sekarang beralih ke Kabupaten Lombok Timur, sebelumnya di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Bima," kata Zulkifli, di Mataram, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebutkan sebanyak empat kasus peredaran tramadol palsu dan ilegal berhasil diungkap di Kabupaten Lombok Timur selama November 2020 hingga Januari 2021. Obat palsu dan ilegal tersebut diamankan dari tangan pemilik yang mengambil di perusahaan jasa layanan ekspedisi barang dan di rumah terduga pelaku.
"Nilainya ratusan juta rupiah, tapi tidak sampai miliaran," ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah sasaran peredaran tramadol palsu dan ilegal atau tidak ada izin edar dari BPOM. BBPOM Mataram hanya mendapatkan informasi setelah melakukan patroli transaksi pengiriman obat ilegal tersebut melalui media daring dengan tujuan Kabupaten Lombok Timur.
"Barangnya ada yang dikirim dari Pulau Jawa, Jakarta, dan Banten. Pemesasan dilakukan secara online kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.
Menurut dia, peredaran tramadol palsu dan ilegal di wilayah NTB sudah tergolong mengkhawatirkan karena melihat dari nilai transaksinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, satu tablet tramadol palsu berisi 10 butir pil bisa dijual dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan nilai barang asli yang dijual di apotek hanya Rp150 ribu per kotak karena tergolong obat generik.
"Para tersangka di Kabupaten Lombok Timur sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Awalnya mereka adalah penyalahguna, namun beralih menjadi pengedar," ucapnya.
Baca Juga: HP Disembunyikan Kakak, Remaja 13 Tahun Ini Nekat Gantung Diri
Menurut dia, para pelaku menjual tramadol palsu tersebut bukan tujuan untuk pengobatan, tapi untuk penyalahgunaan sehingga berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsi. Oleh sebab itu, perlu ada langkah bersama untuk melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan tidak ada izin edar dari BPOM.
"Kami di BBPOM Mataram tidak bisa berjalan sendiri, harus ada upaya bersama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan. Bisa dilakukan dengan pendekatan keagamaan dan sebagainya," katanya.
Tramadol adalah jenis obat anti nyeri kuat yang digunakan untuk menangani kasus nyeri hebat seperti nyeri pasca operasi dan trauma syaraf. Obat ini bekerja dengan cara mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf sehingga menyebabkan sensasi rasa nyeri berkurang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global