Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 23 Februari 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi garis polisi. ANTARA/HO

SuaraBali.id - Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Denpasar menggelar rekontruksi tewasnya pedagang keripik pisang, Sri Widayu (48) di rumah kontrakannya di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 438 Banjar Pasekkuta, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (22/2/2021).

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), korban Sri Widayu tewas di rumahnya pada Rabu (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam rekontruksi tersebut menghadirkan tersangka Basori Arifin dan istrinya sebagai saksi.

Rekontruksi ini berlangsung dalam 28 adegan. Rekontruksi kasus pembunuhan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka sesuai dengan perbuatannya menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Seorang Gadis Ungkap akan Dibunuh, Pamitan di Status Facebook

"Ya tadi gelar rekontruksi. Ada 28 adegan diperagakan tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya didampingi Kanit 1 Jatanras Satreskrim Iptu Eka Wisada.

Menurutnya, dalam rekontruksi tersebut tersangka Basori membunuh korban pada adegan ke 10 dan 23. Di mana, usai aksi pembunuhan itu, tersangka sempat duduk di depan warung Jawa Barokah milik korban.

"Tersangka membunuh karena kesal, usai istrinya ditampar oleh korban," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Dalam adegan pertama, tersangka datang ke TKP bersama istri dan anaknya berusia 1,5 tahun dengan mengendarai sepeda motor. Pasangan suami istri ini datang untuk meminta utang pembayaran pisang sebesar Rp 515.000.

Tapi korban malah tidak terima dan marah-marah saat ditagih. Bahkan korban menampar tangan kanan tersangka.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dewi Romlah Tewas di Kamar Mandi Rumahnya Dibunuh

Tersangka pitam, ia kemudian mengambil helm dan memukul kepala korban.

Pukulan itu tidak direspon korban, malah ia tetap saja mengomel tidak jelas dan pergi. Tersangka balik mengejar dan kembali memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak dua kali sampai helm tersebut pecah dan terlepas dari tangan.

Makin kalap, tersangka memegang leher korban dari samping kanan hingga korban merunduk. Saat itulah tersangka memukul kepala korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali.

Ternyata korban melakukan perlawanan. Ia menggigit jari tengah tangan kiri tersangka.

Kemudian tersangka mendorong hingga kepala korban membentur almari. Sehingga almari roboh dan korban terjatuh terletang di lantai dengan posisi kepala di dekat pintu dapur.

Saat itu korban masih berteriak dan mengancam tersangka dengan kata "awas kamu awas kamu".

Dalam keadaan panik, tersangka lalu mengambil tabung gas warna hijau ukuran 3 kg di dekat pintu dapur. Untuk dipakai memukul kepala dan pelipis korban dengan sekuat tenaga. Hingga korban tidak bisa berteriak dan tewas seketika.

Load More