Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Februari 2021 | 18:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Jumat (8/5/2020). (YouTube/Sekretariat Presiden)

SuaraBali.id - Pemerintah potong cuti bersama 2021 menjadi 2 hari. Sebelumnya cuti bersama ini ada 7 hari. Pemotongan cuti bersama ini sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Pemotongan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nomor suratnya, Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sejumlah menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya

“Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Muhadjir, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

  • 12 Maret: Cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17, 18, 19 Mei: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idulfitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Baca Juga: Warganya Meninggal karena Covid-19, Banguntapan Buat Buku Saku Pemulasaran

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Load More