SuaraBali.id - Penyebar info Uya Kuya meninggal dunia bisa dipenjara. Hal itu dikatakan putri Uya Kuya, Cinta Kuya.
Sebab Uya Kuya meninggal adalah kabar hoaks. Putri sulung Uya mengatakan ada hukum yang mengatur adanya fitnah yang yang disebarkan seseorang.
"Menyebarkan hoax itu ada pasalnya lho. Bisa dipenjara. Whoops," tulis Cinta Kuya di Insta Story, Minggu (21/2/2021).
Cinta Kuya memberikan edukasi agar tidak langsung percaya dengan kabar yang beredar.
"Baca dulu berita yang valid, bukan gosip. Belajar, belajar, cari tahu mana yang benar dan salah," ujarnya.
"Masih aja jaman sekarang kemakan hoax," kata perempuan yang miliki keahlian sulap ini.
Ucapan Cinta Kuya yang menyebut pelaku hoax bisa dipenjara bukan sekadar peringatan.
Sebab sang ibu, Astrid tampaknya siap menempuh jalur hukum.
"Itu akan ada kabar sendiri, nanti akan kami klarifikasi ya," jelas Astrid saat dihubungi.
Baca Juga: Hoaks Uya Kuya Meninggal, Cinta Kuya Peringatkan Pelaku Bisa Dipenjara
Sebelumnya, ibu dua anak ini juga sempat berkomentar di unggahan akun yang sebar kabar suaminya, Uya Kuya meninggal dunia.
"Siap-siap yah di depan rumah ada yang kasih surat cinta dari pengacara eh nanti nangis kejer ibunya nangis ayahnya minta maaf. Kasihaaan," tutur Astrid Kuya.
Usai menerima peringatan itu, pelaku penyebar hoaks tersebut langsung minta maaf.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya buat teteh Astrid dan keluarga Uya Kuya," katanya dalam unggahan terbaru di TikTok pada Minggu (21/2/2021).
Katanya, kabar duka itu ditulisnya usai melihat warganet lain bikin postingan Uya Kuya.
"Saya bener-bener tidak tahu dengan yang terjadi. Saya lihat pertama kali melihat di media sosial @putriseptiana mengunggah bahwa di captionnya, Innalillah. Saya pikir mas Uya sudah tidak ada," sambungnya.
Berita Terkait
-
Uya Kuya Selesaikan Tesis Hanya dalam Waktu 3 Bulan, Masuk Akal?
-
Siap Lapor Polisi, Astrid Kuya Ngamuk Difitnah Enggan Berdiri saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Terbukti Tak Langgar Kode Etik DPR, Uya Kuya Bongkar Fakta Nyesek di Balik Rumah yang Dijarah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire