SuaraBali.id - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya dibebaskan. Sebab si ibu masih menyusui.
Keempat ibu itu dipenjara di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sahroni menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.
Dalam kasus tersebut, tambah politikus Partai NasDem itu, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.
"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," demikian Sahroni.
Sebagaimana diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.
Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.
Baca Juga: Komisi III Minta Kejaksaan Bebaskan 4 IRT yang Ditahan Bersama 2 Balita
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sahroni Dukung Kuntadi Jadi Jampidsus Baru: Pilihan Jaksa Agung Pasti yang Terbaik
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka