SuaraBali.id - Sepasang suami istri atau pasutri ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pasutri yang ditangkap itu adalah P (27) dan MM (22), keduanya berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyita narkoba jenis sabu seberat 387,95 gram.
Rinciannya, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, sebungkus sabu berlapis kondom 2,73 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 85,23 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 100 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 99,93 gram dan dua unit HP.
"Suami istri ini ditangkap di terminal kedatangan domestik bandara Kamis 11 Februari. Kami bekerjasama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram," ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran persnya, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Napi Lapas Kabupaten Tegal Kendalikan Penyelundupan Sabu 500 Kg dari Sel
Tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta. Masing-masing tersangka membawa sabu dengan modus memasukan dalam dubur.
"Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan dalam dubur," ungkapnya.
Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak dua paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak tiga paket.
"Keduanya mengaku disuruh oleh salah seorang dari Batam yang saat ini masih didalami. Mereka mengaku diupah Rp 40 juta untuk membawa barang tersebut," katanya.
Bila diuangkan barang bukti sabu yang diamankan tersebut senilai Rp 775,9 juta.
Baca Juga: Nyabu Bareng Mantan Istri, Warga Serang Ditangkap Polisi
"Rencananya sabu ini akan diedarkan di Lombok," tambahnya.
Suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
-
Bahaya, Warga di Lombok Tengah Diimbau Tak Merayakan Malam Tahun Baru Dengan Pikap
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes