SuaraBali.id - Kasus gadis Subang dibunuh di Thailia Homestay, Denpasar, Bali terungkap. Gadis Subang, Dwi Farica Lestari menjadi korban pembunuhan laki-laki bernama Wahyu Dwi Setyawan.
Setyawan membunuh Dwi Farica Lestari secara sadis di Thailia Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01) malam.
Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban. Namun ketika kejahatan itu tepergok, korban langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.
Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/02) pukul 20.00 Wib.
Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2/2021)
Disebutkan Setyawan sejak awal memiliki niatan untuk mendatangi korban dengan membawa senjata untuk menghabisinya.
Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang wanita tersebut. Puro menerangkan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
Selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.
"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro. (Antara)
Baca Juga: Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Lari Makin Nyaman, Cedera Minggir! Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Pria dan Wanita
-
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50: Perlindungan Extra dari Sinar Matahari
-
Bosan Tampil Gitu-Gitu Aja? Ini 5 OOTD Pria Kasual Bikin Kamu Auto Kece
-
Waspadai Mobil Bekas Banjir, Ini Ciri - Cirinya!