SuaraBali.id - Kasus gadis Subang dibunuh di Thailia Homestay, Denpasar, Bali terungkap. Gadis Subang, Dwi Farica Lestari menjadi korban pembunuhan laki-laki bernama Wahyu Dwi Setyawan.
Setyawan membunuh Dwi Farica Lestari secara sadis di Thailia Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01) malam.
Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban. Namun ketika kejahatan itu tepergok, korban langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.
Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/02) pukul 20.00 Wib.
Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2/2021)
Disebutkan Setyawan sejak awal memiliki niatan untuk mendatangi korban dengan membawa senjata untuk menghabisinya.
Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang wanita tersebut. Puro menerangkan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
Selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.
"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro. (Antara)
Baca Juga: Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai