SuaraBali.id - Kasus gadis Subang dibunuh di Thailia Homestay, Denpasar, Bali terungkap. Gadis Subang, Dwi Farica Lestari menjadi korban pembunuhan laki-laki bernama Wahyu Dwi Setyawan.
Setyawan membunuh Dwi Farica Lestari secara sadis di Thailia Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01) malam.
Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban. Namun ketika kejahatan itu tepergok, korban langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.
Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/02) pukul 20.00 Wib.
Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2/2021)
Disebutkan Setyawan sejak awal memiliki niatan untuk mendatangi korban dengan membawa senjata untuk menghabisinya.
Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang wanita tersebut. Puro menerangkan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.
Selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.
"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro. (Antara)
Baca Juga: Jagal Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak
-
Pesawat Dipaksa Balik: Buronan Internasional Sembunyi Dalam Toilet
-
Kekeringan Melanda NTB: Kabupaten Bima Paling Parah, Berikut Prediksi BMKG