SuaraBali.id - Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjemput David James Taylor (DJT), warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya mengatakan setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, DJT rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan seorang Polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, perbuatan yang dilakukan oleh DJT dilakukan bersama dengan Sara Connor (SC) warga negara Australia," demikian keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Pembunuhan yang dilakukan DJT dan SC terjadi pada 17 Agustus 2016, di depan Hotel Pullman, Kuta. Yaitu saat terjadi perkelahian antara DJT dengan korban yang diduga mencuri tas tangan SC.
Akibat perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu SC dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada 2020.
Proses kegiatan deportasi diawali dengan keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.
DJT akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan Qatar Airways pada Jumat (12/2/2021) pukul. 00.45 WIB. dan dilanjutkan penerbangan QR 003 rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan Qatar Airways pukul 07.45 GMT+2.
Baca Juga: Bantai Satu Keluarga Anom Subekti, Pembunuh Tenggak Racun Serangga
"Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," pungkas Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk.
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Aileen: Queen of the Serial Killers Baru Tayang di Netflix, Kisah Nyata PSK Jadi Pembunuh Berantai
-
Ulasan Novel Oregades: Pilihan Pembunuh Bayaran, Bertarung atau Mati
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir