Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Februari 2021 | 19:12 WIB
Sosok Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/DR. Orient P. Riwu Kore)

SuaraBali.id - Nama Orient Riwu Kore belakang menjadi setelah terungkap dia berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal dia Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020.

Status kewarganegaraan Orient Riwu Kore menuai polemik. Sejumlah pihak turun tangan.,

Kasus bupati terpilih warga negara Amerika diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bawaslu baru mengetahui Orient Wu Kore warga Amerika Serikat setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua.

Baca Juga: Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

"Jadi itu kepada Orient P. Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Bawaslu mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Sebenarnya juga, Bawaslu sejak awal memang sudah mencurigai hal tersebut.

Selama masa Pilkada, bahkan sampai pada masa sebelum penetapan, pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient Riwu Kore.

Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)

"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2/2021) kemarin," tambah dia.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Mengenai Kewarganegaraan AS Orient Riwu Kore

Atas temuan itu, Bawaslu Sabu Raijua sudah menindaklanjuti dengan mengirim surat ke KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi hingga tingkat pusat.

"Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Hasilnya bagaimana, secara hierarki berjenjang, mudah-mudahan dalam satu-dua hari tindak lanjut seperti apa toh," ujarnya.

Pilkada 2020

Diketahui, dalam Pilkada 2020, Orient Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3 persen).

Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1 persen) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6 persen).

Sementara itu, KPU menyatakan telah melakukan konfirmasi terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore ke Disdukcapil Kota Kupang.

"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, Selasa.

Thomas menyebutkan dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient RiwuKore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly (FB/Orient P Riwu Kore)

"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.

Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient Riwukore sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua sah.

"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tutur dia.

Kemendagri Turun Tangan

Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuktikan dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).

Hasilnya, Orient Riwu Kore dinyatakan bukan merupakan WN Amerika Serikat.

Sebelumnya Zudan sempat menghubungi Orient guna menkonfirmasi kabar yang beredar tersebut. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya.

"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah itu, Zudan juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dari situ ditemukan kalau paspor Indonesia itu diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai WNI menjadi WNA.

"Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," tuturnya.

Kendati begitu, pihak Zudan dan Kemenkumham masih berkoordinasi untuk melakukan pengkajian guna menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. Kalau terbukti sudah pindah kewarganegaraan, maka KK dan KTP milik Orient bisa dicabut.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil."

Load More