"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P. Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, Selasa.
Thomas menyebutkan dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient RiwuKore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.
"Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas.
Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient Riwukore sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sabu Raijua sah.
"Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tutur dia.
Kemendagri Turun Tangan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuktikan dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).
Hasilnya, Orient Riwu Kore dinyatakan bukan merupakan WN Amerika Serikat.
Sebelumnya Zudan sempat menghubungi Orient guna menkonfirmasi kabar yang beredar tersebut. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya.
Baca Juga: Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah itu, Zudan juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dari situ ditemukan kalau paspor Indonesia itu diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai WNI menjadi WNA.
"Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," tuturnya.
Kendati begitu, pihak Zudan dan Kemenkumham masih berkoordinasi untuk melakukan pengkajian guna menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. Kalau terbukti sudah pindah kewarganegaraan, maka KK dan KTP milik Orient bisa dicabut.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian