SuaraBali.id - Entah apa yang ada di pikirin seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43), ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kasus pencabulan oleh ibu kandung itu dilaporkan terjadi pada Juni 2020 lalu. Oleh pelaku, ia tega melakukan aksi bejat karena tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu.
Atas kasus tersebut, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
-
Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
-
Terkuak! Pria yang Cabuli Gisel di Depan Toko Suka Pamer Kelamin di Jalanan
-
Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma
-
Nasib ABG Tangerang Usai Berkali-kali Digauli Lelaki Tua hingga Hamil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri