SuaraBali.id - Entah apa yang ada di pikirin seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43), ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kasus pencabulan oleh ibu kandung itu dilaporkan terjadi pada Juni 2020 lalu. Oleh pelaku, ia tega melakukan aksi bejat karena tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu.
Atas kasus tersebut, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
-
Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
-
Terkuak! Pria yang Cabuli Gisel di Depan Toko Suka Pamer Kelamin di Jalanan
-
Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma
-
Nasib ABG Tangerang Usai Berkali-kali Digauli Lelaki Tua hingga Hamil
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global