SuaraBali.id - Entah apa yang ada di pikirin seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43), ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kasus pencabulan oleh ibu kandung itu dilaporkan terjadi pada Juni 2020 lalu. Oleh pelaku, ia tega melakukan aksi bejat karena tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu.
Atas kasus tersebut, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.
Baca Juga: Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
-
Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12% Bakal Ditunda
-
Israel-Hizbullah Gencatan Senjata, Warga Palestina Makin Terancam
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
Terkini
-
Paslon Mulia-PAS Unggul Telak di TPS Tempat De Gadjah Mencoblos
-
Update Quick Count Pilkada NTB 2024, Iqbal Dinda Sementara Unggul
-
Usai Nyoblos, Cagub NTB Rohmi: Siapapun Terpilih, Itu Pilihan Rakyat
-
CS BRI Berikan Pelayanan Ramah Kepada Nasabah Disabilitas, Tuai Pujian Netizen
-
De Gadjah Baru Bisa Tidur Jam 4 Pagi, Disuapi Nasi Kuning Sebelum Berangkat ke TPS