SuaraBali.id - Entah apa yang ada di pikirin seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bolo, Bima berinisial NHJ (43), ia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kasus pencabulan oleh ibu kandung itu dilaporkan terjadi pada Juni 2020 lalu. Oleh pelaku, ia tega melakukan aksi bejat karena tinggal terpisah dengan suaminya dan jarang bertemu.
Atas kasus tersebut, NHJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak ini berkat rekaman video. Dalam video itu, NHJ mencabuli anaknya yang masih balita.
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/1).
Video tersebut direkam oleh tersangka NHJ sendiri. Kemudian dikirim kepada suaminya yang berada di Lombok. Oleh suaminya, video itu dikirim lagi ke DR yang merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," terang Artanto.
Saksi merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban, karena diperlakukan tidak senonoh. Sehingga saksi NAR melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ucap Artanto.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Di hadapan polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai oleh suaminya.
"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Tiri, Pria di Deli Serdang Diamankan di Tempat Mancing
-
Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
-
Terkuak! Pria yang Cabuli Gisel di Depan Toko Suka Pamer Kelamin di Jalanan
-
Kakek Penjual Jamu Tega Cabuli 6 Bocah Hingga Trauma
-
Nasib ABG Tangerang Usai Berkali-kali Digauli Lelaki Tua hingga Hamil
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien