SuaraBali.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta usul Bali lockdown atau ditutup karena kasus COVID-19 meningkat. Bali lockdown dimulai 14 Maret 2021, bertepatan dengan Nyepi.
Hal itu diusulkan Tagel karena kasus COVID-19 di Bali masih tinggi. Sehingga butuh langkah untuk mengatasi kasusnya yang terus meningkat.
"Sekalian saja lockdown selama dua minggu," tegas Tagel, Senin (25/1/2021) kemarin.
Dia mengusulkan itu juga karena mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai kurang efektif.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, 12.800 Nakes Kabupaten Bogor Siap Disuntik
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi sejumlah perubahan dibandingkan SE PPKM sebelumnya.
"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya dalam surat edarannya yang diterima ANTARA di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Dalam SE tertanggal 24 Januari 2021 yang berlaku dari 26 Januari-8 Februari 2021 itu diantaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.
Baca Juga: Benarkah Ada Dokter Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Faktanya
Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen.
Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE No 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," ucap Koster.
Selanjutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing serta mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Gubernur Bali juga memohon Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya SE ini secara efektif.
Perpanjangan PPKM untuk di Provinsi Bali berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan