SuaraBali.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta usul Bali lockdown atau ditutup karena kasus COVID-19 meningkat. Bali lockdown dimulai 14 Maret 2021, bertepatan dengan Nyepi.
Hal itu diusulkan Tagel karena kasus COVID-19 di Bali masih tinggi. Sehingga butuh langkah untuk mengatasi kasusnya yang terus meningkat.
"Sekalian saja lockdown selama dua minggu," tegas Tagel, Senin (25/1/2021) kemarin.
Dia mengusulkan itu juga karena mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai kurang efektif.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi sejumlah perubahan dibandingkan SE PPKM sebelumnya.
"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya dalam surat edarannya yang diterima ANTARA di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Dalam SE tertanggal 24 Januari 2021 yang berlaku dari 26 Januari-8 Februari 2021 itu diantaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, 12.800 Nakes Kabupaten Bogor Siap Disuntik
Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen.
Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE No 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," ucap Koster.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang