SuaraBali.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta usul Bali lockdown atau ditutup karena kasus COVID-19 meningkat. Bali lockdown dimulai 14 Maret 2021, bertepatan dengan Nyepi.
Hal itu diusulkan Tagel karena kasus COVID-19 di Bali masih tinggi. Sehingga butuh langkah untuk mengatasi kasusnya yang terus meningkat.
"Sekalian saja lockdown selama dua minggu," tegas Tagel, Senin (25/1/2021) kemarin.
Dia mengusulkan itu juga karena mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai kurang efektif.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berisi sejumlah perubahan dibandingkan SE PPKM sebelumnya.
"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya dalam surat edarannya yang diterima ANTARA di Denpasar, Senin.
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Dalam SE tertanggal 24 Januari 2021 yang berlaku dari 26 Januari-8 Februari 2021 itu diantaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba, 12.800 Nakes Kabupaten Bogor Siap Disuntik
Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen.
Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE No 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," ucap Koster.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali