SuaraBali.id - KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar 2020, setelah terbitnya buku registrasi perkara konstitusi dan pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK kepada KPU pada 20 Januari 2021.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, penetapan berlangsung di ruang Rama Sitha Hotel Grand Bali Beach Sanur, dalam rapat pleno terbuka, dihadiri pasangan calon peserta pemilihan, pimpinan partai politik pengusul, forkompinda, Bawaslu dan KPU Provinsi Bali.
Rapat pleno yang dilaksanakan Sabtu (23/1/2021) berpedoman pada peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang program dan jadwal tahapan, peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi penghitungan suara, dihadiri oleh seluruh komisioner dan dibuka ketua pada pukul 10.08 WITA.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Denpasar No 487 tahun 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon nomer urut 1 I Gst Ngurah Jaya Negara, SE. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. dengan perolehan 186.455 suara atau 81.24 persen suara sah.
Penetapan pasangan calon terpilih dituangkan dalam Berita Acara dan keputusan KPU Kota Denpasar no 22 tahun 2021. Pada acara rapat pleno terbuka tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar menyerahkan salinan keputusan dan Berita Acara kepada Ketua DPRD, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusul, KPU Provinsi Bali dan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Denpasar menyampaikan surat pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD untuk kemudian diitindaklanjuti dengan pengusulan pelantikan kepada Mendagri.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE menyampaikan apresiasi luar biasa kepada para pihak terutama pihak kepolisian dan Pemerintah Kota atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilwali Kota Denpasar 2020 dengan aman dan sehat.
Arsa juga mengapresiasi atas kebesaran hati pasangan calon no urut 2 dan partai politik pengusul menerima keseluruhan hasil sehingga tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan di MK serta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar