SuaraBali.id - KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar 2020, setelah terbitnya buku registrasi perkara konstitusi dan pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK kepada KPU pada 20 Januari 2021.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, penetapan berlangsung di ruang Rama Sitha Hotel Grand Bali Beach Sanur, dalam rapat pleno terbuka, dihadiri pasangan calon peserta pemilihan, pimpinan partai politik pengusul, forkompinda, Bawaslu dan KPU Provinsi Bali.
Rapat pleno yang dilaksanakan Sabtu (23/1/2021) berpedoman pada peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang program dan jadwal tahapan, peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi penghitungan suara, dihadiri oleh seluruh komisioner dan dibuka ketua pada pukul 10.08 WITA.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Denpasar No 487 tahun 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon nomer urut 1 I Gst Ngurah Jaya Negara, SE. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. dengan perolehan 186.455 suara atau 81.24 persen suara sah.
Penetapan pasangan calon terpilih dituangkan dalam Berita Acara dan keputusan KPU Kota Denpasar no 22 tahun 2021. Pada acara rapat pleno terbuka tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar menyerahkan salinan keputusan dan Berita Acara kepada Ketua DPRD, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusul, KPU Provinsi Bali dan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Denpasar menyampaikan surat pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD untuk kemudian diitindaklanjuti dengan pengusulan pelantikan kepada Mendagri.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE menyampaikan apresiasi luar biasa kepada para pihak terutama pihak kepolisian dan Pemerintah Kota atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilwali Kota Denpasar 2020 dengan aman dan sehat.
Arsa juga mengapresiasi atas kebesaran hati pasangan calon no urut 2 dan partai politik pengusul menerima keseluruhan hasil sehingga tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan di MK serta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain