SuaraBali.id - KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar 2020, setelah terbitnya buku registrasi perkara konstitusi dan pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK kepada KPU pada 20 Januari 2021.
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, penetapan berlangsung di ruang Rama Sitha Hotel Grand Bali Beach Sanur, dalam rapat pleno terbuka, dihadiri pasangan calon peserta pemilihan, pimpinan partai politik pengusul, forkompinda, Bawaslu dan KPU Provinsi Bali.
Rapat pleno yang dilaksanakan Sabtu (23/1/2021) berpedoman pada peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang program dan jadwal tahapan, peraturan KPU no 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi penghitungan suara, dihadiri oleh seluruh komisioner dan dibuka ketua pada pukul 10.08 WITA.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Denpasar No 487 tahun 2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon nomer urut 1 I Gst Ngurah Jaya Negara, SE. dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. dengan perolehan 186.455 suara atau 81.24 persen suara sah.
Penetapan pasangan calon terpilih dituangkan dalam Berita Acara dan keputusan KPU Kota Denpasar no 22 tahun 2021. Pada acara rapat pleno terbuka tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar menyerahkan salinan keputusan dan Berita Acara kepada Ketua DPRD, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusul, KPU Provinsi Bali dan pasangan calon terpilih.
Selanjutnya satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Denpasar menyampaikan surat pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD untuk kemudian diitindaklanjuti dengan pengusulan pelantikan kepada Mendagri.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE menyampaikan apresiasi luar biasa kepada para pihak terutama pihak kepolisian dan Pemerintah Kota atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilwali Kota Denpasar 2020 dengan aman dan sehat.
Arsa juga mengapresiasi atas kebesaran hati pasangan calon no urut 2 dan partai politik pengusul menerima keseluruhan hasil sehingga tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan di MK serta menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
Bedah Isi Garasi Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman, Tak Sampai Rp1 Miliar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan