Bangun Santoso
Minggu, 24 Januari 2021 | 09:44 WIB
Ilustrasi video mesum

Syarif menegaskan, oknum anggota itu akan diproses dan nantinya akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu, oknum anggota tersebut terancam dijerat dengan Undang-undang karantina Kesehatan.

“Bagi setiap orang yang tidak mematuhi Undang-Undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara satu tahun,” tegasnya.

Saat ini F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo. Sehingga masih belum bisa dimintai keterangannya.

"Untuk yang perempuan dalam video itu sudah kami kantongi identitasnya. Dia berasal dari Bima. Kami sudah cari ke rumahnya, namun dia tidak ada," imbuh Kapolres.

Load More