Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:40 WIB
Pelaku pembunuhan seorang karyawati bank BUMN di Kantor Polresta Denpasar. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar)

SuaraBali.id - Babak baru kasus pembunuhan karyawati bank Mandiri di Bali terkuak. Karyawati bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti dihabisi oleh bocah tanggung berinisial PAPH pada 26 Desember 2020.

Pelaku yang masih berusia 14 tahun nekat mencuri barang milik korban lalu melakukan pembunuhan.

Akibat perbuatannya, remaja tersebut dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (21/1/2021). 

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jaksa dari Kejari Denpasar mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.

Baca Juga: Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," ujar JPU dalam sidang.

Pelaku pembunuhan karyawati Bank di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (31/12/2020). (Antara/Humas Polresta Denpasar)

Secara terpisah, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta membenarkan bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.

Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya.

Baca Juga: Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan ini dijadwalkan digelar 28 Januari nanti.

Load More