SuaraBali.id - Babak baru kasus pembunuhan karyawati bank Mandiri di Bali terkuak. Karyawati bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti dihabisi oleh bocah tanggung berinisial PAPH pada 26 Desember 2020.
Pelaku yang masih berusia 14 tahun nekat mencuri barang milik korban lalu melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya, remaja tersebut dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jaksa dari Kejari Denpasar mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," ujar JPU dalam sidang.
Secara terpisah, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta membenarkan bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.
Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya.
Baca Juga: Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung
Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan ini dijadwalkan digelar 28 Januari nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli