SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan bantuan dana tunai kepada warga selama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan dan ditnjukan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari dari pemerintah.
Adapun nominalnya bantuan yang akan diberikan senilai Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima Antara, Kamis (14/1/2021).
"Setelah berkoordinasi dengan dengan pihak Kejari terkait dengan legal opinion, kami pemerintah bersama DPRD Badung sepakat untuk memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per KK selama pelaksanaan PPKM kepada masyarakat yang memang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan," ujarnya.
Proses pembagian bantuan stimulus dana tunai itu akan dilakukan secara simbolis pada Jumat (15/1/2021) di Wantilan Objek Wisata Desa Sangeh, Badung.
Selanjutnya, untuk proses pencairan bantuan dana tunai, Giri Prasta mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kelian Dinas, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah dan Camat di masing-masing wilayah agar berkoordinasi dengan pihak Bank BPD Bali dalam membantu masyarakat penerima bantuan membuat rekening bank dengan sistem jemput bola ke rumah.
"Bantuan akan kami transfer melalui rekening Bank BPD Bali. Untuk itu kami minta kepada Kelian Dinas, Kaling, Lurah, Perbekel dan Camat untuk berkoordinasi dengan pihak BPD Bali agar membantu masyarakat dalam membuat rekening bank dengan sistem jemput bola untuk menghindari kerumunan pelayanan di bank," katanya.
Untuk mensukseskan program bantuan ini, ia meminta pihak desa dan kelurahan baik itu kelian dinas, kepala lingkungan serta pihak kecamatan agar melakukan pendataan kepada masyarakat secara teliti dan baik sehingga bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih agar masyarakat yang selama ini sama sekali belum pernah tersentuh bantuan dapat memperoleh program bantuan itu.
Baca Juga: Video Viral Ibu-Ibu PKL Sukoharjo Adu Mulut dengan Satpol PP dan Bupati
"Inilah pentingnya validasi dan pendataan segala bidang yang dilakukan di masing-masing desa karena data ini nantinya tidak hanya berguna dalam hal penyaluran bantuan semata namun juga akan sangat berguna untuk ke depannya,” ungkap Giri Prasta.
Pihaknya juga mengajak seluruh pihak agar tidak panik menyikapi penerapan PPKM yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Selaku kepala daerah kami pastikan akan selalu ada untuk masyarakat Badung. Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk bisa membantu masyarakat menghadapi kondisi ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan PPKM di Bali diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sama seperti daerah lainnya, PPKM di Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali