SuaraBali.id - Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai semprot Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal kebijakan penolak vaksin COVID-19 sinovac akan kena pidana.
Alasan Pigai marah-marah karena Indonesia belum berstatus lockdown.
Natalius melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2 meyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej yang menyatakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.
"Saya tanya wamen ini sekilah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Natalius menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.
"Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.
Oleh karenanya, Natalius menilai rakyat penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana sebab belum ada status resmi.
"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," tukasnya.
Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana
Baca Juga: Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana
Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.
Bandingkan dengan AS hingga Filipina
Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri