Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Mohammad Fadil Djailani
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:31 WIB
Puskesmas Pallangga Kabupaten Gowa melakukan simulasi vaksinasi Covid-19, Jumat (8/1/2021) / [Foto Humas Pemkab Gowa]

SuaraBali.id - Indonesia tak boleh gugat jika vaksin COVID-19 bermasalah. Bahkan jika Vaksin COVID-19 ada efek sampingnya. 

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir. Itu lah yang menyebabkan pemerintah belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech.

Kesepakatan dengan Pfizer-BioNTech itu terkendala permohonan perusahaan asal AS itu. Pfizer meminta dibebaskan secara hukum jika nanti vaksin covid-19 buatannya ternyata memiliki efek samping yang membahayakan.

"Mereka (Pfizer) minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi," kata Honesti saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Besok, 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Dijadwalkan Sampai

Sebelumnya pemerintah mengatakan sedang melakukan finalisasi pembelian vaksin sebanyak 50 juta dosis dari Pfizer.

Vaksin Pfizer. (Anadolu Agency/Tayfun Cokun)

Maka dari itu kata Honesti, pemerintah saat ini sedang melakukan negosiasi lanjutan kepada pihak Pfizer agar proses pemesanan vaksin asal Inggris tersebut bisa masuk ke Indonesia.

"Ini masih didiskusikan, karena kita enggak mau dapat cek kosong dan bagaimana kalau ini bisa dinegosiasikan dengan Pfizer," kata Honesti.

Sebelumnya, kebutuhan vaksin Indonesia untuk 181 juta orang sebesar 426 juta, namun saat ini yang baru dipesan sebesar 329 juta dosis dengan perincian Sinovac sebanyak 125 juta dosis, Pfizer sebanyak 50 juta dosis, AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis, dan Novavax sebanyak 50 juta dosis.

Selain itu, ada juga dari Covax/Gavi sebanyak 54 juta dosis vaksin. Dengan demikian, total dosis vaksin yang sudah kontrak pasti sebesar 329 juta dosis vaksin.

Baca Juga: Tak Bisa Langsung, Catat Waktu Jeda Vaksinasi Covid-19 Pfizer

Load More