Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:23 WIB
Surat hasil tes swab PCR palsu yang dijual oleh tiga pemuda MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) dipatok seharga Rp 650 ribu persatuannya. (Suara.com/Bagaskara)

"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," tandasnya.

Load More