SuaraBali.id - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus Jawa dan Bali diharapkan memberi dampak terhadap penurunan kasus Covid-19 hingga 20 persen.
Dilansir Anadolu Agency, Pemerintah Indonesia menargetkan PSBB pada 11-25 Januari 2021 dapat menekan penambahan kasus baru hingga 20 persen atau lebih.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan ini diperlukan untuk menekan dampak dari lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru.
Pasalnya, pengalaman menunjukkan bahwa libur panjang selalu berdampak pada kenaikan kasus sebesar 25-30 persen.
Sementara itu, kasus aktif di Indonesia telah mencapai 112 ribu orang hingga Rabu dan menyebabkan rumah sakit di berbagai kota di Jawa dan Bali mulai terisi penuh.
Menurut Doni, pembatasan kegiatan yang juga dilakukan pemerintah pada September 2020 akibat lonjakan kasus pasca-libur panjang terbukti mampu menurunkan jumlah kasus aktif hingga 20 persen.
"Pengalaman ini kita ulangi kembali lewat pembatasan. Kita berharap periode ini persentase yang kita turunkan jauh lebih besar lagi," kata Doni dalam konferensi pers virtual.
Pembatasan akan berlangsung di daerah yang memiliki risiko tinggi Covid-19 di Jawa dan Bali, antara lain Jakarta dan seluruh kota satelitnya, serta Denpasar dan Kabupaten Badung yang merupakan pusat wisata di Bali.
Data Satgas Covid-19 menunjukkan ruang isolasi di rumah sakit di Jakarta telah terisi hingga 87 persen meski jumlah tempat tidur terus ditambah.
Baca Juga: DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
"Beberapa rumah sakit memang sudah penuh 100 persen, sehingga (pasien) tidak lagi bisa ditampung," ujar Doni.
Jumlah pasien yang meningkat ini juga berdampak dengan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi bahkan meninggal akibat Covid-19. Pemerintah mencatat telah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal akibat Covid-19.
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap mengizinkan sektor logistik dan sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia meminta agar masyarakat mematuhi aturan pembatasan dan menahan diri untuk tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan esensial.
Pemerintah, kata Airlangga, telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam merumuskan kebijakan ini sehingga direspons secara baik oleh pasar.
"Hari ini IHSG sudah masuk di jalur positif lagi. Angkanya sudah kembali ke 6.127 sehingga tentu direspons secara baik oleh pasar," ujar dia.
Berita Terkait
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M