Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Dalam pembatasan kegiatan tersebut, perkantoran wajib menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00, restoran hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas, namun pesan antar makanan dan take away masih diizinkan.
Tempat ibadah diminta membatasi 50 persen kapasitas, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kemudian kapasitas dan jam operasional transportasi umum akan diatur.
Sementara itu, sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok masyarakat dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.
Berita Terkait
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M