SuaraBali.id - Seorang dosen Universitas Udayana Bali melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kelakuan cabul dosen Universitas Udayana Bali itu tahun 2016.
Rektor Universitas Udayana Prof. AA Raka Sudewi pun buka suara. Dia menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi yang dilakukan oleh dosen.
Ia menegaskan komitmen universitas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dalam keterangan resminya, Pimpinan Unud telah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti hasil audiensi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bali bersama BEM PM Unud yang diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud bertempat di Gedung Rektorat (29/12/2020) lalu terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi pada tahun 2016.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi dan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB dan Koorprodi serta Tim Konseling untuk mendapatkan informasi dan verifikasi terkait hasil audiensi dan pemberitaan yang telah beredar di media massa
Terkait dugaan pelanggaran etik di Universitas Udayana yang diduga terjadi tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen, Universitas Udayana memutuskan dua hal.
Pertama, Rektor meminta agar Dekan, Koorprodi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan memfasilitasi mahasiswi bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik.
Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelanggaran etik, Rektor bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.
"Melalui Dewan Kehormatan Etik, Universitas Udayana berharap Dewan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya," demikian dikutip dari keterangan resminya pihak Unud, tertanggal 7 Januari 2021.
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Jalanan
Berita Terkait
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri