SuaraBali.id - Bali keluarkan aturan PSBB Jawa-Bali. Sementara sejumlah daerah masih proses pembuatan kebijakan. Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menyusul Bali, Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta.
Begitu juga provinsi lain, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.
Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak.
"Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.
Kebijakan PSBB baru diterapkan di wilayah Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian atau lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Berita Terkait
-
Racikan Shin Tae-yong Menakutkan, Marcos Santos Akui Persija Jakarta Layak Juara
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen
-
Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk
-
BPBD Peringatkan Ancaman Rob di Jakarta, Puncak Pasang Laut Siang Hari
-
Mau Liburan Natal dan Akhir Tahun Makin Berkesan? Ini Pilihan Aktivitas Seru di Bali
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Ajak Masyarakat Stop Beri Stigma Negatif
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat