SuaraBali.id - Bali keluarkan aturan PSBB Jawa-Bali. Sementara sejumlah daerah masih proses pembuatan kebijakan. Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menyusul Bali, Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada hari ini.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta.
Begitu juga provinsi lain, seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Selain regulasi, pemerintah juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat.
Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.
Dia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak.
"Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi," katanya.
Kebijakan PSBB baru diterapkan di wilayah Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian atau lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
Berita Terkait
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Konser Brian Mcknight di Jakarta: Romantis dan Humoris
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Misi Terselubung Persija Jakarta Hadirkan Alaeddine Ajaraie, Top Skor Liga India!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto