SuaraBali.id - Cara naik pesawat selama PSBB Jawa-Bali diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. PSBB Jawa-Bali akan berlangsung 11-25 Januari 2021.
Airlangga menjelaskan aturan protokol kesehatan di transportasi udara tetap mengikuti aturan yang lama.
Airlangga menyebut aturan terkait transportasi umum yang diatur oleh pemerintah daerah hanyalah transportasi darat.
"Tentu kalau mobilitasnya antar (kota) misalnya penerbangan itu kan kita sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Aturan transportasi udara juga sudah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu meminta kepala daerah yang sudah ditentukan untuk menerapkan PSBB oleh pemerintah pusat segera membuat aturan teknis PSBB di wilayahnya.
"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya.
Berikut 23 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2020:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Bali Terbitkan Aturan PSBB, Jakarta Menyusul Hari Ini
-
Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen
-
Jakarta Bakal Susul Bali Terkait Regulasi Penerapan PSBB
-
Jelang PSBB Jawa-Bali, Pengusaha Laundry Protes: Bikin Susah Rakyat Kecil
-
Catat, Daerah yang Diberlakukan PSBB di Jawa dan Bali
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka