SuaraBali.id - Komisi IX DPR mendukung langkah pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa-Bali. Bahlan menurut Ketua Komisi IX Melki Laka Lena, penerapan PSBB Jawa-Bali bisa diperuntukan di luar dua wilayah tersebut.
Melki mengatakan kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk empat kategori alasan diberlakukan PSBB
Melki menjabarkan empat kategori tersebut. Pertama yaitu tingkat kematian di atas 3 persen, kedua tingkat positif di atas 14 persen, ketiga tingkat kesembuhan di bawah 82 persen dan kategori keempat keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat.
Selain 4 kategori di atas perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit atau puskesmas atau klinik di wilayahnya banyak terkena Covid, sebaiknya juga dilakukan PSBB. Dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya
Baca Juga: Bersiap Kembali Bekerja dari Rumah, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali
Nantinya, kata Melki, tenaga medis yang dikirim ke daerah dalam uapaya penanganan Covid-19 itu harus mendapat pelatihan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kementerian Kesehatan.
"Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3 M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tutur Melki.
54 kota/kabupaten rawan COVID-19
Di balik kebijakan PSBB Jawa-Bali karena ada 54 kota/Kabuopaten di seluruh Indonesia rawan terpapar COVID-19. Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.
Selain iyu dia mengaku tak habis fikir melihat data terus meningkatnya kasus positif virus corona akhir-akhir ini.
Baca Juga: Covid-19 Semakin Susah Diantisipasi, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali
Dari data yang dimilikinya, penambahan kasus baru melonjak cukup tajam dari bulan Desember hingga awal Januari tahun ini.
"Kita ketahui beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan awal Januari 51.986 (kasus)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Selain itu kata dia zona risiko tinggi Covid-19 juga meningkat, saat ini jumlahnya mencapai 54 kabupaten/kota, 380 kabupaten/kota berisiko sedang dan 57 kabupaten/kota berisiko rendah.
Sementara itu untuk tingkat vatality rate mencapai 3 persen dengan tingkat kesembuhan 82 persen dan kasus aktif Covid-19 sebesar 14 persen. Sedangkan keterisian ruang ICU telah mencapai di atas 70 persen.
Makanya untuk mengurangi tingkat penularan virus corona, Pemerintah kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang lebih ketat bagi seluruh daerah di tanah air terutama di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria, terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 2020 mekansime pembatasan tersebut. Pembatasan ditegaskan bukan pelarangan kegiatan tapi pembatasan," katanya.
Berita Terkait
-
Dorong Daya Beli Masyarakat, Menteri Airlangga Usulkan Insentif Kendaraan Listrik Berlanjut Tahun Depan
-
Airlangga Hartarto Usul Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
-
Dedikasi untuk Kemajuan Sosial, Inilah Pameran Amal Sarana Seni Cahaya Cita Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Keluhkan Tunjangan Kecil Tak Ada Perbaikan, Kepala Puskesmas Jembrana Bantah Mogok Kerja
-
3 Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Karena Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada