Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:17 WIB
Seorang pekerja melintas di salah satu kompleks perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Komisi IX DPR mendukung langkah pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa-Bali. Bahlan menurut Ketua Komisi IX Melki Laka Lena, penerapan PSBB Jawa-Bali bisa diperuntukan di luar dua wilayah tersebut.

Melki mengatakan kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang masuk empat kategori alasan diberlakukan PSBB

Melki menjabarkan empat kategori tersebut. Pertama yaitu tingkat kematian di atas 3 persen, kedua tingkat positif di atas 14 persen, ketiga tingkat kesembuhan di bawah 82 persen dan kategori keempat keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70 persen sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat.

Selain 4 kategori di atas perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit atau puskesmas atau klinik di wilayahnya banyak terkena Covid, sebaiknya juga dilakukan PSBB. Dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya

Baca Juga: Bersiap Kembali Bekerja dari Rumah, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Nantinya, kata Melki, tenaga medis yang dikirim ke daerah dalam uapaya penanganan Covid-19 itu harus mendapat pelatihan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kementerian Kesehatan.

"Kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi dan sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3 M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tutur Melki.

54 kota/kabupaten rawan COVID-19

Di balik kebijakan PSBB Jawa-Bali karena ada 54 kota/Kabuopaten di seluruh Indonesia rawan terpapar COVID-19. Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto.

Selain iyu dia mengaku tak habis fikir melihat data terus meningkatnya kasus positif virus corona akhir-akhir ini.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Susah Diantisipasi, Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali

Dari data yang dimilikinya, penambahan kasus baru melonjak cukup tajam dari bulan Desember hingga awal Januari tahun ini.

"Kita ketahui beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan awal Januari 51.986 (kasus)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Selain itu kata dia zona risiko tinggi Covid-19 juga meningkat, saat ini jumlahnya mencapai 54 kabupaten/kota, 380 kabupaten/kota berisiko sedang dan 57 kabupaten/kota berisiko rendah.

Sementara itu untuk tingkat vatality rate mencapai 3 persen dengan tingkat kesembuhan 82 persen dan kasus aktif Covid-19 sebesar 14 persen. Sedangkan keterisian ruang ICU telah mencapai di atas 70 persen.

Makanya untuk mengurangi tingkat penularan virus corona, Pemerintah kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang lebih ketat bagi seluruh daerah di tanah air terutama di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria, terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 2020 mekansime pembatasan tersebut. Pembatasan ditegaskan bukan pelarangan kegiatan tapi pembatasan," katanya.

Load More