SuaraBali.id - Pembubaran FPI ramai diperbincangkan. Di Bali, kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Sekretaris Umum FPI Munarman kembali diungkit.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut lantaran sudah tiga tahun berlalu, namun belum ada kejelasan.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada 2017 atas tuduhan menebar fitnah kepada pecalang. Dalam video yang beredar, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang umat muslim salat Jumat. Dia pun telah ditetapkan tersangka.
Terkini, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menegaskan bahwa kasus Munarman tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jayan Danu Putera menuturkan Polda Bali masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri terkait kasus dugaan penghinaan pecalang oleh Munarman.
Dia mengakui bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait proses hukum Munarman.
"Tidak ada kendala terkait kasus ini. Kan sudah berproses. Kita gelar lagi di mabes. Itu aja intinya. Ini masih berproses. Kita menunggu petunjuk arahan dulu," terangnya.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam untuk Hindari Rezim Zalim
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR