Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:48 WIB
Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi

Load More