SuaraBali.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang diterjunkan di Petamburan guna melucuti atribut FPI.
Sugito yang datang bersama Wakil Sekum FPI Azis Yanuar sengaja berkunjung ke Petamburan usai dari Polda Metro Jaya.
Awalnya kedatangan mereka ke kediaman Habib Rizieq untuk memberikan disertasi milik pentolan FPI itu kepada keluarga.
"Ini disertasi beliau di Universitas Malaya. Karena ada beberapa yang perlu dikoreksi dan kita datang ke sana dan kami mau mengembalikam ini ke umi. Kalau misalkan nanti ada perbaikan lagi, kita akan ambil lagi dan dibawa ke tahanan di Polda Metro," kata Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Adapun disertasi Habib Rizieq yang dibawa oleh Sugito itu tampak tebal menumpuk dengan bagian depan bertuliskan huruf Arab gundul.
Diketahui, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan dalam kondisi baik setelah sepekan menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Rizieq bahkan dikabarkan tengah menyelesaikan sebuah tesis.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada Suara.com Minggu (20/12/2020).
Aziz memastikan kondisi Rizieq sejak ditahan pada Minggu (13/12) pekan lalu hingga kekinian dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya," kata Aziz.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Aziz lantas menyebut bahwa Habib Rizieq saat ini tengah menyelesaikan sebuah tesis. Hanya saja, Aziz mengklaim tidak mengetahui pasti tesis apa yang tengah dikerjakan oleh imam besar FPI tersebut.
"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
-
3 Kamar Cinta Dibongkar Satpol PP di RTH Grogol Petamburan, PSK Paruh Baya Berhamburan
-
Sesumbar Dapat Gelar Doktor Betulan, Intip Judul Disertasi Anies Baswedan
-
Usai Ngaku Ujian Doktor Tanpa Joki, Disertasi Anies Dibandingkan dengan Bahlil Lahadalia
-
Disertasi Diduga Plagiarisme Bisa Direvisi, Rocky Gerung: Rektor UI Memalukan, Bahlil Harusnya DO!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025