SuaraBali.id - "Kenakalan" oknum penjual mobil bekas bisa terjadi di mana saja. Termasuk di negara super maju seperti Amerika Serikat. INilah yang menjadi pertimbangan badan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika Serikat atau National Highway Traffic Safety Administration(NHTSA) memberlakukan persyaratan baru terkait jarak tempuh atau odometer kendaraan kepada calon pembeli.
Aturan yang berlaku mulai 2021 ini ditetapkan karena maraknya penipuan odometer terhadap calon pembeli. Banyak penjual kendaraan yang memutar kembali odometer seolah kendaraan memiliki jarak tempuh lebih pendek dari sebenarnya.
Meskipun cara ini sedikit lebih sulit untuk dilakukan pada kendaraan modern, namun buat mobil jadul kecurangan macam ini masih marak. Dan terjadi di Negeri Paman Sam pula.
Seperti dikutip kanal otomotif Suara.com, jaringan SuaraBali.id, dari Carscoops, mulai 2021, pemilik kendaraan diminta untuk mengungkapkan jumlah km pada odometer kendaraan untuk setiap pengalihan kepemilikan selama 20 tahun pertama masa pakai kendaraan. Aturan ini berlaku pada model kendaraan 2011.
Dengan demikian, model 2010 dan kendaraan yang lebih tua masih akan mengikuti aturan sebelumnya serta dibebaskan dari aturan baru.
Artinya penjual kendaraan model 2011 dan seterusnya harus mengungkapkan hasil odometer hingga 2031. Begitu selanjutnya pada model yang lebih baru lagi.
Nah, berkaca dari kejadian di Amerika Serikat, praktek penipuan odometer juga eksis di Indonesia. Praktek seperti ini biasanya kerap dilakukan oleh para oknum pedagang mobil bekas.
Jarak tempuh sengaja diatur lebih rendah dari semestinya sebagai indikasi komponen pada mobil masih prima karena belum menempuh jarak yang terlalu jauh.
Untuk itu, sebagai antisipasi bertemu dengan pedagang nakal, alangkah baiknya mencari mobil bekas di showroom yang sudah diakui kredibilitasnya.
Baca Juga: Maserati Ulang Tahun, Buka Bingkisan Film Seru Tentang Trident di Sini
Berita Terkait
-
5 Skuter Listrik Jarak Tempuh Terjauh Tembus 40 Km, Bisa Buat Berangkat Kerja, Harga Mulai 6 Jutaan
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan
-
7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian
-
7 Motor Listrik Fast Charging Tercepat, Jarak Tempuh Jauh sampai 170 Km
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Tembus 800 Km Sekali Cas
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel