SuaraBali.id - Beredar sebuah berita yang menyebut Gubernur Bali I Wayan Koster melarang perta miras kecuali arak Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabar tersebut menggegerkan publik selepas muncul di sejumlah situs online pada 15 Desember 2020. Termutakhir, Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait kehebohan yang terjadi.
Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana membantah adanya pernyataan Gubernur terkait larangan pesta miras kecuali Arak Bali saat Nataru.
Ia menyatakan tulisan di media online yang berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Gubernur Bali, kata dia, tidak pernah mengeluarkan pernyataan serupa, sehingga Gede Pramana berharap agar berita tersebut diperbaiki.
"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras ecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," ujar Gede Pramana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Untuk diketahui, dalam SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam SE tersebut, diterangkan pula PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di Bali, termasuk mabuk Minuman Keras (Miras).
"Di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," pungkas Gede Pramana.
Baca Juga: Riau Siagakan 1.200 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP