SuaraBali.id - Beredar sebuah berita yang menyebut Gubernur Bali I Wayan Koster melarang perta miras kecuali arak Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabar tersebut menggegerkan publik selepas muncul di sejumlah situs online pada 15 Desember 2020. Termutakhir, Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait kehebohan yang terjadi.
Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana membantah adanya pernyataan Gubernur terkait larangan pesta miras kecuali Arak Bali saat Nataru.
Ia menyatakan tulisan di media online yang berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Gubernur Bali, kata dia, tidak pernah mengeluarkan pernyataan serupa, sehingga Gede Pramana berharap agar berita tersebut diperbaiki.
"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras ecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," ujar Gede Pramana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Untuk diketahui, dalam SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam SE tersebut, diterangkan pula PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di Bali, termasuk mabuk Minuman Keras (Miras).
"Di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," pungkas Gede Pramana.
Baca Juga: Riau Siagakan 1.200 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar