SuaraBali.id - Beredar sebuah berita yang menyebut Gubernur Bali I Wayan Koster melarang perta miras kecuali arak Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabar tersebut menggegerkan publik selepas muncul di sejumlah situs online pada 15 Desember 2020. Termutakhir, Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait kehebohan yang terjadi.
Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana membantah adanya pernyataan Gubernur terkait larangan pesta miras kecuali Arak Bali saat Nataru.
Ia menyatakan tulisan di media online yang berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Gubernur Bali, kata dia, tidak pernah mengeluarkan pernyataan serupa, sehingga Gede Pramana berharap agar berita tersebut diperbaiki.
"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras ecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," ujar Gede Pramana seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Untuk diketahui, dalam SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam SE tersebut, diterangkan pula PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di Bali, termasuk mabuk Minuman Keras (Miras).
"Di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," pungkas Gede Pramana.
Baca Juga: Riau Siagakan 1.200 Personel Gabungan Jelang Perayaan Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk