SuaraBali.id - Nasib pilu menimpa seorang perempuan di Bali berinisial MIS. Wanita penyedia jasa layanan kencan melalui aplikasi MiChat ini diduga telah diperas dan diancam oleh oknum polisi di Polda Bali berinsial RC. Tak hanya itu, MIS juga disetubuhi oleh oknum tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial RC terhadap wanita yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.
Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," jelas Charlie.
Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Kata Charlie, sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Biadap! Supir Angkutan Diringkus Polisi Usai Dua kali Cabuli Siswi SMA
-
Tragis, 4 Orang Tewas Keracunan Gas Kimia di Jimbaran
-
Kembali Jalani Ritual Adat Bali, Jessica Iskandar Disentil Warganet Begini
-
Perdana Dibuka, Posko Rapid Test Antigen Bandara Ngurah Rai Diserbu
-
Setelah Minta Dilayani, Oknum Polisi di Bali Peras Wanita Panggilan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai