SuaraBali.id - Nasib pilu menimpa remaja 14 tahun yang menjadi korban permerkosaan oleh empat pemuda, di mana salah satu adalah pacarnya sendiri.
Bunga --nama samaran remaja tersebut- menjadi korban empat laki-laki, diperkosa di semak-semak. Keempat pelaku masing-masing berinisial JD, AH, AM dan YS.
Sementara, JD merupakan pacar Bunga yang usianya juga masih muda yakni 18 tahun.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menuturkan, aksi pemerkosaan terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu Bunga diajak pacarnya JD untuk pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Bunga,” ungkapnya.
Di tengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya.
Kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Bunga berontak dan menolaknya.
Baca Juga: Jadi Korban Pemerkosaan Geng, Gadis Ini Hamil 8 Bulan dan Tak Tau Pelakunya
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” sambung Hilmi.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku, sedangkan tiga orang lainnya masih burun hingga kekinian.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain," imbuh Kasat Reskrim lagi.
Untuk pasal yang di terapkan kepada para pelaku, yakni persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten