SuaraBali.id - Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi baik secara mandiri maupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ia menyebut, KPU sudah menyiapkan segala keperluan Pilkada sesuai protokoler kesehatan untuk pencoblosan sehingga pasien Covid-19 tetap bisa menunaikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
I Dewa Agung Gede Lidartawan tak menampik bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik petugas KPPS dan pencoblos atau pemilih guna menghindari penularan virus Covid.
Untuk pencoblosan pilkada saat pandemi ini, kata dia, selain tempat cuci tangan dan hand sanitizer, KPU Bali menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala Covid-19 pada pemungutan suara Pilkada Bali 2020.
"Jadi bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37,3 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu, dan proses pengambil suaranya harus ikuti prosedural protokoler kesehatan, " kata Lidartawan saat dihubungi SuaraBali.id, Senin (7/12/2020).
Warga yang yang sedang melakukan isolasi di rumah karena menjadi pasien reaktif atau positif Covid-19 tetap bisa melaksanakan pencoblosan.
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri karena covid tetap bisa menggunakan suara hak pilih dengan melakukan pendaftaran (perwakilan) usai pencoblosan di atas pukul 12.00 hingga 14.00. Nanti saksi dan petugas akan melihat data dan menyepakati apakah administrasi dan prosedural protokoler kesehatan bisa ke sana," katanya.
Pasien Covid-19 yang sedang lakukan isolasi di rumah akan didatangi jika saksi dan petugas menyepakati bisa ke sana. Sementara untuk yang pasien di rumah sakit, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.
Baca Juga: Tak Jadi Menanggung Malu, Cara Elegan Pemotor Hindari Tabrakan dengan Truk
"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu, tapi tentu saja prosedural itu dilakukan jika dokter mengizinkan pasien bisa melakukan pemilihan atau pemberian hak suara atau tidak," ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan memungkasi.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka