SuaraBali.id - Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi baik secara mandiri maupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ia menyebut, KPU sudah menyiapkan segala keperluan Pilkada sesuai protokoler kesehatan untuk pencoblosan sehingga pasien Covid-19 tetap bisa menunaikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
I Dewa Agung Gede Lidartawan tak menampik bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik petugas KPPS dan pencoblos atau pemilih guna menghindari penularan virus Covid.
Untuk pencoblosan pilkada saat pandemi ini, kata dia, selain tempat cuci tangan dan hand sanitizer, KPU Bali menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala Covid-19 pada pemungutan suara Pilkada Bali 2020.
"Jadi bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37,3 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu, dan proses pengambil suaranya harus ikuti prosedural protokoler kesehatan, " kata Lidartawan saat dihubungi SuaraBali.id, Senin (7/12/2020).
Warga yang yang sedang melakukan isolasi di rumah karena menjadi pasien reaktif atau positif Covid-19 tetap bisa melaksanakan pencoblosan.
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri karena covid tetap bisa menggunakan suara hak pilih dengan melakukan pendaftaran (perwakilan) usai pencoblosan di atas pukul 12.00 hingga 14.00. Nanti saksi dan petugas akan melihat data dan menyepakati apakah administrasi dan prosedural protokoler kesehatan bisa ke sana," katanya.
Pasien Covid-19 yang sedang lakukan isolasi di rumah akan didatangi jika saksi dan petugas menyepakati bisa ke sana. Sementara untuk yang pasien di rumah sakit, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.
Baca Juga: Tak Jadi Menanggung Malu, Cara Elegan Pemotor Hindari Tabrakan dengan Truk
"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu, tapi tentu saja prosedural itu dilakukan jika dokter mengizinkan pasien bisa melakukan pemilihan atau pemberian hak suara atau tidak," ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan memungkasi.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah