SuaraBali.id - Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi baik secara mandiri maupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ia menyebut, KPU sudah menyiapkan segala keperluan Pilkada sesuai protokoler kesehatan untuk pencoblosan sehingga pasien Covid-19 tetap bisa menunaikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
I Dewa Agung Gede Lidartawan tak menampik bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik petugas KPPS dan pencoblos atau pemilih guna menghindari penularan virus Covid.
Untuk pencoblosan pilkada saat pandemi ini, kata dia, selain tempat cuci tangan dan hand sanitizer, KPU Bali menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala Covid-19 pada pemungutan suara Pilkada Bali 2020.
"Jadi bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37,3 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu, dan proses pengambil suaranya harus ikuti prosedural protokoler kesehatan, " kata Lidartawan saat dihubungi SuaraBali.id, Senin (7/12/2020).
Warga yang yang sedang melakukan isolasi di rumah karena menjadi pasien reaktif atau positif Covid-19 tetap bisa melaksanakan pencoblosan.
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri karena covid tetap bisa menggunakan suara hak pilih dengan melakukan pendaftaran (perwakilan) usai pencoblosan di atas pukul 12.00 hingga 14.00. Nanti saksi dan petugas akan melihat data dan menyepakati apakah administrasi dan prosedural protokoler kesehatan bisa ke sana," katanya.
Pasien Covid-19 yang sedang lakukan isolasi di rumah akan didatangi jika saksi dan petugas menyepakati bisa ke sana. Sementara untuk yang pasien di rumah sakit, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.
Baca Juga: Tak Jadi Menanggung Malu, Cara Elegan Pemotor Hindari Tabrakan dengan Truk
"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu, tapi tentu saja prosedural itu dilakukan jika dokter mengizinkan pasien bisa melakukan pemilihan atau pemberian hak suara atau tidak," ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan memungkasi.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien