Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 07 Desember 2020 | 16:18 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - Pasien Covid-19 yang melakukan isolasi baik secara mandiri maupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Ia menyebut, KPU sudah menyiapkan segala keperluan Pilkada sesuai protokoler kesehatan untuk pencoblosan sehingga pasien Covid-19 tetap bisa menunaikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.

I Dewa Agung Gede Lidartawan tak menampik bahwa Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya. Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik petugas KPPS dan pencoblos atau pemilih guna menghindari penularan virus Covid.

Baca Juga: Tak Jadi Menanggung Malu, Cara Elegan Pemotor Hindari Tabrakan dengan Truk

Untuk pencoblosan pilkada saat pandemi ini, kata dia, selain tempat cuci tangan dan hand sanitizer, KPU Bali menyiapkan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang diduga memiliki gejala Covid-19 pada pemungutan suara Pilkada Bali 2020.

"Jadi bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37,3 derajat akan dipersilakan memilih di bilik khusus yang telah disediakan itu, dan proses pengambil suaranya harus ikuti prosedural protokoler kesehatan, " kata Lidartawan saat dihubungi SuaraBali.id, Senin (7/12/2020).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Warga yang yang sedang melakukan isolasi di rumah karena menjadi pasien reaktif atau positif Covid-19 tetap bisa melaksanakan pencoblosan.

"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri karena covid tetap bisa menggunakan suara hak pilih dengan melakukan pendaftaran (perwakilan) usai pencoblosan di atas pukul 12.00 hingga 14.00. Nanti saksi dan petugas akan melihat data dan menyepakati apakah administrasi dan prosedural protokoler kesehatan bisa ke sana," katanya.

Pasien Covid-19 yang sedang lakukan isolasi di rumah akan didatangi jika saksi dan petugas menyepakati bisa ke sana. Sementara untuk yang pasien di rumah sakit, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.

Baca Juga: Apes, Begini Akibatnya Kalau Motoran Sambil Mainan Ponsel

"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu, tapi tentu saja prosedural itu dilakukan jika dokter mengizinkan pasien bisa melakukan pemilihan atau pemberian hak suara atau tidak," ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan memungkasi.

Kontributor : Silfa

Load More