SuaraBali.id - Jerinx menulis cerita pendek atau cerpen selama kurang lebih empat bulan mendekam di Rutan Polda Bali karena kasus IDI Kacung WHO.
Tak tanggung-tanggung, cerpen yang ditulis Jerinx hingga satu buku. Dia membacakan beberapa paragraf isi tulisannya tersebut di hadapan media sesaat sebelum dipindahkan dari Lapas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Bali, Senin (30/11/2020).
Uniknya, Jerinx memberikan memilih nama khusus untuk nama tokoh dalam karangan fiksinya. Nama-nama tersebut antara lain Hitler, Donald Trump, Batman, hingga Pak Jarwo seorang mekanik bengkel.
"Legowo saja kata Hitler, menurut ilmu yang dipelajarinya tentang Kaliyuga, cara psikopat adalah jalan singkat untuk menjalani badai Kaliyuga. Dengan satu catatan penting jangan pernah memakai kata-kata kasar dalam tata laksana dalam eksekusi psycomania," baca Jerinx, paragram isi cerpennya.
"Ini cuma fiksi ya, namanya saja lagi galau di dalam penjara. Tidak ada pesan dalam cerpen ini. Saya cuma banyak baca buku soal pesohor, ya gini jadi halu," sambungnya.
Suami Nora Alexandra tersebut mengatakan judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.
Sementara Kaliyuga dalam ajaran hindu menggambarkan zaman di mana huru -hara manusia dimulai, perang saudara, hanya soal menikmati kesenangan duniawi, saling memangsa, dimana manusia berbuat murka di dunia.
"Buku tulis saya sampai habis karena menulis cerpen ini. Ya kalau mau baca boleh minta copy-annya sama manajer saya. Siapapun boleh baca, nanti saya mau menulis lagi, sudah dibawakan buku tulis baru lagi," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx menunjukkan beberapa bawaan yang ia persiapkan untuk lindah ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE
" Bawa buku bacaan untuk isi waktu, terus bawa masker biar jangna ditilang, terus istri tadi bawa makanan sehat untul saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu