SuaraBali.id - Puluhan korban terorisme Bom Bali I dan II akan menerima kompensasi dalam waktu dekat. Korban Bom Bali terima kompensasi usai asesmen.
Setidaknya ada 39 korban yang mendapat kompensasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.
"Yang di asesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan. Dan ini masih proses asesmen, selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/11/2020).
Ia mengatakan jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, belum teridentifikasi dipersilahkan untuk menghubungi LPSK sesegera mungkin.
Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasinya untuk korban masa lalu.
"Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal tahun 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan.
"Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II pada 15 November 2020 lalu.
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah. (Antara)
Baca Juga: Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global