SuaraBali.id - Puluhan korban terorisme Bom Bali I dan II akan menerima kompensasi dalam waktu dekat. Korban Bom Bali terima kompensasi usai asesmen.
Setidaknya ada 39 korban yang mendapat kompensasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.
"Yang di asesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan. Dan ini masih proses asesmen, selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/11/2020).
Ia mengatakan jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, belum teridentifikasi dipersilahkan untuk menghubungi LPSK sesegera mungkin.
Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasinya untuk korban masa lalu.
"Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal tahun 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan.
"Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II pada 15 November 2020 lalu.
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah. (Antara)
Baca Juga: Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali