SuaraBali.id - Puluhan korban terorisme Bom Bali I dan II akan menerima kompensasi dalam waktu dekat. Korban Bom Bali terima kompensasi usai asesmen.
Setidaknya ada 39 korban yang mendapat kompensasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.
"Yang di asesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan. Dan ini masih proses asesmen, selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar, Rabu (25/11/2020).
Ia mengatakan jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, belum teridentifikasi dipersilahkan untuk menghubungi LPSK sesegera mungkin.
Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasinya untuk korban masa lalu.
"Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal tahun 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan.
"Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II pada 15 November 2020 lalu.
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah. (Antara)
Baca Juga: Ditusuk Abu Rara di Banten, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu