Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 25 November 2020 | 08:41 WIB
Ilustrasi media sosial (Shutterstock).

SuaraBali.id - Pemilik akun FB Agung Maub, Arya Asmara Putra (54) angkat bicara terkait pelaporan pencemaran nama baik ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Arya dilaporkan ke polisi terkait unggahannya yang dituding telah mencemarkan nama baik.

Ia dilaporkan oleh Puri Anom Tabanan atas dugaan pencemaran nama baik, terkait statusnya di FB yang diduga menyinggung pihak puri. Terkait laporan itu, Arya menegaskan tidak ada kaitannya dengan Pilkada Tabanan.

Arya yang merupakan pemilik akun FB Agung Maub menegaskan, tak ada kaitannya gelaran pilkada. Hal itu ia katakan seusai menemui Tedung Jagat Tabanan (Raja Tabanan) Ida Cokorda Anglurah Tabanan di Puri Agung, Tabanan, Selasa, (25/11/2020) malam.

"Kasus saya ini sebetulnya masalah adat dan budaya tidak terkait dengan kontek politik yang sedang berlangsung yakni Pilkda Tabanan," ujar Arya Asmara Putra sebagaimana dilansir Kabarnusa.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: 544 Anggota Polres Tabanan Jalankan Tes Swab, Ini Hasilnya

Ia menjelaskan, dirinya sengaja bertandang ke Puri Agung Tabanan untuk mengklarifikasi agar kegaduhan ini tidak berlarut- larut.

Dia mengahadap kepada Ida Cokorda selaku Tedung Jagat Tabanan dalam kapasitas pelestari adat dan budaya.

"Saya berinisiatif datang ke Puri Agung Tabanan memohon petunjuk-petunjuk dari Ida Cokorda," katanya.

Dari petunjuk yang diterima, di disarankan harus menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar persoalan seperti tidak sampai ke ranah hukum.

Untuk masalah teknis supaya itu terjadi yakni pertemuan dan musyawarah itu, tentunya kewenangan dari Tedung Jagat Tabanan

Baca Juga: Pensiunan Polisi di Tabanan Gantung Diri, Diduga Depresi karena Asma

Load More